Pelalawan|Mediatorpost.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan,Jum’at (24/11/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.MH di dampingi Wakil Ketua H Syafrizal,SE dan Faizal,SE.M.Si, yang dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE bersama Asisten Adm Pemerintahan H. Zulkifli, S.Ag.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa regulasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekif, transparan,
Partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting. Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 turun sebesar 3,71% dibandingkan dengan tahun 2023, hanya mencapai 20,26% dari total target pendapatan daerah. Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024.
Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Yang Terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kami berharap, harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kabupaten.
Dan terkhusus bagi para kepala Perangkat Daerah, Saudara-saudara sebagai penanggungjawab pngelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Saudara, sehingga dalam proses.
Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, “ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Pelalawan H. Zulkifli, S.Ag menjelaskan, kondisi umum pendapatan daerah anggaran pendapatan daerah kabupaten Pelalawan pada APBD tahun anggaran 2024 mengalami penurunan pendapatan, dibandingkan tahun 2023 yang didasarkan atas asumsi pertumbuhan ekonomi semua komponen pendapatan daerah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Pendapatan transfer pusat mengalami penurunan dibandingkan dengan APBD 2023 terutama pendapatan bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam sementara untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami peningkatan dibanding tahun 2023.
Permasalahan utama pendapatan daerah terkait dengan masif relatif rendahnya pendapatan daerah kabupaten Pelalawan antara lain, masa transisi terkait dicabutnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang diganti dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana turunan dari undang-undang tersebut belum terbit sehingga daerah belum dapat maksimal dalam mengelola potensi pendapatan yang ada di daerah.
Belum optimalnya pengelolaan perusahaan daerah kabupaten Pelalawan sebagai salah satu penghasil PAD, masih lemahnya dukungan dari pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 di estimasi sebesar 1 triliun 587 miliar 294.345.000, dengan demikian pendapatan daerah tahun 2024 turun sebesar 3,71% dibandingkan dengan tahun 2023 dan proporsi pendapatan asli daerah mencapai 20,26% dari total target pendapatan daerah.
Gambaran umum tentang APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2024, APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2024 berjumlah sebesar Rp. 1.861.294.345.00.
Bila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 total APBD tahun 2004 ini turun sebesar 12,14%, pendapatan daerah turun sebesar 3,74% dan belanja daerah turun sebesar 12,14%. Anggaran belanja yang dialokasikan cukup besar adalah belanja urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penata ruang, Urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang administrasi pemerintahan.
Keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan selain ditentukan oleh formulasi rencana yang tepat juga ditentukan oleh persepsi yang sama terhadap cara metode dan tujuan yang ingin dicapai tersebut, “jelasnya.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Bupati Pelalawan, Ketua DPRD bersama anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kepala Dinas, OPD dan tokoh Masyarakat.
Parlementaria
Pewarta : Andi Sasoko