PELALAWAN|Mediatorpost.com– Menjelang Pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Polres Pelalawan Gelar Rapat dan Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan serta Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Yang berlangsung di aula teluk Meranti pada Jumat (24/11/ 2023) pukul 09.30 Wib.
Rapat bersama serta Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu
dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan Akp. Zulhendra, SH.MM didampingi KBO Sat Intelkam Iptu Putra Santomi.SE
Turut hadir pada Rapat dan Sosialisasi diantaranya
Staff Sekretariat Bawaslu Shaki Hamdani SH, Staff Sekretariat Bawaslu Yusro Adi, SH dan 17 (Tujuh Belas) perwakilan Partai Politik.
Rangkaian Kegiatan diawali dengan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu,
hal ini dilaksanakan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Di katakan Kasat Intel Polres Pelalawan bahwa “Latar Belakang Dilaksanakan nya Kegiatan tersebut mengingat
Situasi Politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota Legislatif secara serentak tahun 2024 yang suhunya terasa meningkat serta adanya aturan serta ketentuan penyampaian pemberitahuan dan waktu kampanye yang tertuang dalam PP No. 60 dan peraturan Kapolri, disamping itu masih minimnya Pemahaman oleh sebagian penyelenggara Pemilu Tentang aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan Politik kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu meningkatnya Aktivitas masyarakat pasca dicabutnya pandemi Covid yang ditandai dengan banyaknya kegiatan masyarakat yang digelar, seperti Entertainment, Kejuaraan Olahraga, pertemuan dan kegiatan yang akan bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pentahapan Pemilu 2024”. Terang Akp.Zulhendra.SH.MM.
Di tambahkan nya “bahwa Penerbitan STTP(Surat Tanda Terima Pemberitahuan)tentang Pelaksanaan Kampanye telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu, Dengan adanya kegiatan ini saya berharap masing masing perwakilan Partai dapat memahami apa yang menjadi prosedur dan mekanisme penerbitan STTP Kampanye Pemilu, selain itu kami
dari Sat Intelkam Polres Pelalawan tentunya akan selalu membuka ruang bagi rekan-rekan perwakilan Partai untuk dapat berkomunikasi tentang apa yang menjadi keraguan dalam penerbitan STTP Kampanye Pemilu, sehingga nantinya tidak terjadi Pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, di harapkan kepada seluruh pelaksanaan kampanye harus melaporkan rencana kegiatan kampanye kepada pihak Kepolisian, hal ini tentunya mengacu kepada PP No 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan masyarakat serta kegiatan Politik”. Tutup Kasat intelkam.**