Jakarta|Mediatorpost.com-Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak lima (5) Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Riau salah satunya Kabupaten Pelalawan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Ombudsman RI di jalan H.R Rasuna Said, Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri SH, Kadis Kominfo Pelalawan Rinto Rinaldi, S.Kom, MT, Kadis DPKAD Davidson Saharudin SH, Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra ST, M. Si.
Diketahui, nota kesepakatan ini untuk menjaga jalannya pemerintahan daerah yang aman dan bersih, tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku yang berdampak negatif terhadap terganggunya sistem pemerintahan dan tata kelola manajemen daerah.
“Ya kemarin, Pemkab Pelalawan langsung bapak Bupati H. Zukri yang melakukan
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI. Tujuannya, untuk menjaga integritas pemerintahan, dengan mematuhi rambu-rambu aturan keamanan daerah yang berlaku,” kata Kadis Kominfo Pelalawan Rinto Rinaldi, S.Kom, MT mewakili Bupati Pelalawan H. Zukri SE kepada awak media melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/11/2023).
Selain itu, Kadis Kominfo Pelalawan juga mengucapkan atas nama Bupati Pelalawan atau Pemkab menyampaikan terima kasih dan menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
“Kita ucapkan terima kasih dan apresiasi atas komitmen Ombudsman RI, karena telah mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien khususnya di Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya. (Sur)