Pangkalan Kerinci|Mediatorpost.com-Kantor Hukum Fams Law Firm secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Jumat (80) dan kawan-kawan, Rabu (28/2/2024).
Hal itu dilakukan dengan teken kuasa hukum kedua belah pihak dengan disaksikan langsung Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom di Kantor Hukum Fams Law Firm Jalan Pemda Pangkalan Kerinci.
Kepada awak media, Tim Lawyer Farms Law Firm, Syamsul Harifin SH dan Mahyudi SH menyabut baik kedatang ketua JMSI Pelalawan bersama rombongan kakek Jumat dalam memberikan pendampingan hukum.
“Kita sejalan dengan JMSI Pelalawan dalam mendukung kaum lemah yang terzholimi,” ucap Lawyer Syamsul Harifin SH didampingi Mahyudi SH.
Lanjut Syamsul Harifin SH, pihaknya sudah dapat mengambil sebuah kesimpulan, bahwasanya ada indikasi atau dugaan bahwasanya pihak lawan berinisial M. Telah melakukan penggelapan atau melanggar pasal 372 KUHPidana serta telah melanggar pasal 263, 264 tentang pemalsuan surat atau dokumen, serta pasal 406 tentang menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.
“Ini jelas sekali pidananya, dan kami akan segera layangkan Somasi terhadap M agar permasalahan ini jelas dan terang benderang. Tentunya, kemana langkah selanjutnya jika perkara ini tidak selesai melalui jalur mediasi,” ujar Lawyer disapa Epen ini.
Dirinya juga berharap sebagai Lawyer kliennya, bahwa persoalan hukum yang sejak lama dialami Kakek Jumat dapat selesaikan.
“Semoga dengan bekerjasama dengan JMSI Pelalawan ini kita mampu mengembalikan hak-hak kakek Jum’at dan kawan-kawan yang telah dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya. (Tim)