PELALAWAN|Mediatorpost.com -Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba rilis penangkapan terbesar Satuan Narkoba Polres Pelalawan Narkotika sebanyak 5,1Kilogram Sabu-sabu. Rabu(28/2) 2024) di Mapolres Pelalawan. Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K menyampaikan apresiasi kepada Satuan Nakoba Polres Pelalawan atas keberhasilan mengungkapkan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar pada tahun ini dalam memberantas peredaran Narkotika. Semoga pengungkapan ini memiliki efeknya kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolres Pelalawan mengatakan penangkapan ini dilakukan di empat (4) TKP. Yaitu penangkapan dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci tepatnya di Kompleks Bhakti Praja, lalu dilakukan pengembangan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan dan respon cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HB seberat 0,57 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka HB di akui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS.Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA, maka di amankan sebanyak 3 paket sabu. Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus MulyadiMulyadi di Kota Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba
Empat (4) bungkus Narkotika jenis Sabu. Berikutnya 2 bungkus paket Sabu dengan berat 5,1kg . Kemudian barang bukti 3.250 butir pil happy Five dengan berat 897 gram. Satu buah tas ransel warna hitam, satu buah plastik warna hitam , satu unit sepeda motor Kwasaki tanpa nomor Polisi dan satu unit handphone Android merk Oppo.
“Ini merupakan keberhasilan yang patut di apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan oleh Satuan Resnob Polres Pelalawan dalam mengungkap peredaran Narkotika”.Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. S. I. K
Jajaran Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan dan membertas peredaran Narkotika ditengah-tengah masyarakat.ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap Narkoba.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Ferlanda Oktora mengatakan,
saat ini jaringan peredaran Narkoba ini masih dalam pengembangan dan akan terus dikembangkan sampai tertangkap pemasok Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka akan dijerat dengan pasal 62 und-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Sur)