Gudang Penampungan Minyak CPO Meraja Lela Diduga Dibikigi KTA” Wartawan Todong – todong !!!

Inhu Riau|Mediatorpost.com – Ditemukan sebuah usaha jenis penampungan minyak CPO masih bebas meraja Lela adadugaan kuat usaha tersebut adalah usaha Ilegal. Namun ada dugaan usaha tersebut telah dibikingi menggunakan KTA ” wartawan Todong – todong. yang sampai saat ini masih terlalu bebas dan bahkan masih belum tersentuh hukum PEMERINTAH tepatnya di jalan lintas wilayah Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu ( Indragiri hulu) Riau 17 Maret 2024.

Menurut informasi keterangan dilapangan dari warga yang tak mau disebut namanya berinisial ns 35, menjelaskan bahwa “, usaha kencing minyak CPO tersebut ada dugaan telah dibingi oleh banyak para oknum pengguna KTA wartawan . Sehingga usaha tersebut sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum ungkap ns 35.

Bacaan Lainnya

pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang – undang ( UU 6/2023 atau UU Cipta kerja), dengan demikian terduga pelaku usaha bisa disansi pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).

Menurut keterangan warga berinisial ns 35, Ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan dengan gamblang bahwa “, tempat tersebut dalam sepengetahuan kami memang tempat sebuah gudang Penampungan pemangkasan minyak mentah jenis CPO. yang dikencingkan dari mobil truk tangki pengangkut CpO, akan tetapi sampai saat ini kita belum tau dari mana mobil tersebut akan tetapi ada dugaan bahwa mobil tersebut berasal dari pihak perusahaan yang ada di lingkungan kita sendiri sebut ns, 45. namun sayangnya sampai saat ini masih juga bebas dan bahkan diduga kuat belum tersentuh oleh pihak penegak hukum PEMERINTAH.

Akan tetapi sayangnya dalam temuan ini “, dari pihak pemilik usaha sampai detik ini masih juga belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media”, dan bahkan sampai berita ini di terbitkan sehingga dalam hal tersebut awak media masih menunggu dan bahkan mencari dari sang pemilik usaha yang diduga adalah usaha Ilegal . Untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Dengan demikian diminta segera dari pihak dinas, terkait hukum melakukan penindakan tegas terhadap pihak pelaku usaha kencing minyak CPO yang diduga adalah usaha Ilegal .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *