SPBU 14.282.625 Pekanbaru Diduga Tak Jera Lakukan Pengisian Solar Subsisdi Ke Tangki Mobil Yang Dimodifikasi

Pekanbaru|MediatorPost.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.282.625. jalan Riau Ujung Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terkesan sebagai tempat pengisian mobil truk yang tengkinya diduga sudah dimodifikasi.

Ketika saat itu awak media hendak mengisi minyak dispbu 14.282.625 melihat pengawas SPBU 14.282.625 Didi mengisi mobil bak truk berwarna kuning yang diduga tengkinya sudah dimodifikasi berulang mengisi minyak solar subsidi dispbu 14.282.625.sekitar pukul 13:27:15 wib.(31/03/2024)

Bacaan Lainnya

 

Pada Saat awak media konfirmasi kepada Didi pengawas SPBU 14.282.625 mengatakan.”cuma nambah-nambah minyak ke mobil itu aja,mana tau ada mobil yang kurang minyaknya kita tambah dapat Rp.10.000 lepas beli rokok,”ucap Didi kepada awak media.

Padahal Sudah jelas, apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam menindak lanjuti Spbu 14.282.625 Yang Telah Bekerja sama dengan mafia minyak. agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *