Pelalawan|Mediatorpost.com – Bertempat di gedung daerah Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau, PT Musim Mas menerima dua (2) penghargaan Pelalawan Tax Award Tahun 2024 pada hari Selasa (30/04/2024)
Malinton Purba, SH selaku Manager Humas PT Musim Mas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah dan DJP KPP Pratama Pangkalan Kerinci yang telah berkolaborasi dalam kegiatan Pelalawan Tax Award Tahun 2024.
Dalam kegiatan Pelalawan Tax Award Tahun 2024 ini kami merasa bangga dengan 2 (dua) penghargaan yang kami terima yang diberikan oleh Pemkab Pelalawan melalui Bapenda Pelalawan dan DJP KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Penghargaan pertama yaitu sebagai perusahaan perkebunan (wajib pajak) terbaik I (satu) atas kepatuhan pembayaran pajak daerah dan penghargaan kedua yaitu sebagai perusahaan terbaik II (dua) perusahaan dengan pembayaran PBB P5L tercepat tahun pajak 2023.
Penghargaan yang kami terima ini adalah wujud komitmen PT Musim Mas terhadap pelaksanaan pembayaran pajak dalam rangka meningkatkan pembangunan dan SDM guna menuju Indonesia yang lebih maju,” ucap Manager Humas PT Musim Mas Malinton Purba,SH.
Bupati Pelalawan yang diwakili oleh PJ. Sekda Abdul Karim menyampaikan permohonan maaf Bupati Pelalawan H. Zukri yang seyogya hadir pada Acara ini, namun karena ada kagiatan lain, beliau menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan salam selamat kepada seluruh penerima Tax Award.2024
Lebih lanjut PJ Sekda, Abdul Karim mengatakan bahwa Kabupaten Pelalawan dalam penerimaan pajak sudah melakukan Inovasi Daerah. Dimana bahwa hanya dengan menggunakan telpon seluler saja,pajak daerah sudah bisa di Bayar melalui website www.infoPajak.pelalawankab.Go. Id,sehingga dapat meminimalisir malasnya membayar pajak dan itu online setiap harinya.
Terakhir PJ Sekda Abdul Karim Kabupaten Pelalawan melalui pemanfaat pajak daerah sudah memberikan santunan anak yatim piatu sebanyak 5.300 lebih dan di terima setiap bulannya dan masih banyak program lain dari pajak daerah yang telah di bayarkan,” imbuh Abdul Karim.
Editor : K1N/AS