Gawat …! Para Broker Tanah dan Oknum BPN Yang Diduga Sudah Menjadi Mafia Tanah di Inhu Riau

Caption : Foto Priyayong saat berada di tanah miliknya

Inhu|MediatorPost.com – Para oknum mafia tanah terdiri dari oknum BPN dengan broker tanah berinisial AS, alias Asun , yang berdomisili di kota rengat , yang diduga sebagai mafia tanah tersebut telah berusaha menguasai dan bahkan berusaha menyerobot lahan milik TNI atas nama Priyayong di wilayah Jalan lintas Rengat Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu ( Inhu ) Riau 6 Juni 2024.

Dengan menunjukkan surat sertifikat tanah atas nama Masjan , diduga Asun selama ini menjadi raja tanah dan bahkan diduga sampai menjadi dalang mafia tanah khususnya di wilayah kabupaten Inhu Riau, yang diduga selama ini menjalin hubungan kerjasama dengan oknum BPN Kabupaten Inhu Riau , guna untuk menerbitkan surat tanah sertifikat yang diduga tidak di lengkapi dengan dokumen dari pihak desa , namun diduga hanya menggunakan aturan akta notaris saja.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut saya merasa di intimidasi oleh Asun, yang mana saya telah di adukan kepada pimpinan saya , atas sengketa lahan tersebut agar saya tidak boleh memiliki/atau menguasai lahan sebidang tanah seluas 25 X 190 m, yang mana lahan tanah tersebut itu adalah hasil jerih payah saya dengan cara yang halal bukan hasil saya merampas atau menyerobot hak orang lain akan tetapi semua itu hasil saya beli dari seorang atas nama M.Soleh kala itu dengan nilai harga Rp 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah) itupun saya bayar kontan , namun akibat aduan/ atau laporan Asun kepada pimpinan saya pada akhirnya saya dapat teguran keras saya disuruh mencabut plang nama di lahan tersebut,”ungkap Priyayong.

“Dengan kejadian ini, demi masa depan hidup saya, atas jerih payah kerja keras, saya akan tetap mempertahankan hak saya walaupun jabatan dan pengabdian saya selaku anggota TNI di wilayah kabupaten Inhu menjadi taruhannya, saya akan tetap pertahankan hak saya, walaupun nyawa yang menjadi taruhannya, dan saat ini saya akan tuntut melalui jalur hukum para oknum mafia tanah yang diduga adalah Asun dan oknum BPN Inhu yang mana saya memiliki data lengkap dari desa sejak tahun 1982, akan tetapi pihak Asun memiliki sertifikat tahun 1995 , yang diduga sertifikat tersebut adalah surat cacat hukum,” Tambah Priyayong.

“Dengan demikian patut kita duga bahwa pihak BPN Kabupaten Inhu dan para oknum mafia tanah tersebut sudah lama telah menjalin kerja sama menjadi para mafia tanah , dengan begitu gampang sekali menerbitkan sertifikat dengan cepat, kita akan tuntut melalui jalur hukum agar dari pihak mafia tanah dan pihak BPN untuk segera di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”Tandas Priyayong.

“Dengan demikian para oknum mafia tanah tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai pasal 391 UU 1/2023, Dalam KUHP tindak pidana pemalsuan surat:

Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau Memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian , dipidana karna memalsukan surat , dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Hak atas Tanah , apabila terdapat cacat hukum maka: Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional melalui kepala kantor pertanahan yang daerahnya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo, Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Dengan demikian kami berharap kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat segera melakukan penindakan tegas terhadap para pihak oknum Cina mafia tanah dan pihak BPN yang diduga selama ini menjadi mafia ungkap Priyayong.

Sementara itu salah satu masyarakat Atas nama Sadimun, yang menjadi saksi sepadan tanah, menjelaskan bahwa; selama ini tidak pernah ada masalah lahan tersebut namun saat ini pada tahun 2024 lahan tersebut menjadi ber masalah dengan munculnya nama Asun , yang mengaku tanah tersebut itu miliknya, dengan menunjukkan surat sertifikat tanah atas nama Masjan.

“Yang diduga akan menguasai, menyerobot lahan milik TNI Priyayong yang mana letak sebidang tanah tersebut saya sangat tau persis bahwa itu milik TNI Priyayong karna dari surat dasar tanah milik TNI Priyayong itu sama dengan tanah saya itu masih satu induk satu pemilik sesuai surat dasar dari desa pada tahun 1982, namun surat sertifikat yang dimiliki oleh Asun itu terbit pada tahun 1995, dengan demikian saya pastikan itu adalah tanah milik TNI Priyayong bukan milik Asun, dan saya siap menjadi saksi secara hukum,” ungkap Sadimun .

Pihak BPN Inhu ketika di datangi awak medi untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, pihak pimpinan BPN ,( Badan Pertanahan Nasional), tidak ada di tempat , menurut anggotanya masih ada tugas keluar kota. Namun ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp  tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.

Sementara itu dari pihak oknum Asun , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat menjelaskan; Lahan saya beli tahun 2010 Sama bapak Sitanggang melalui bapak Marbun mantan Danramil, dan itu sudah ada sertifikat hak milik terbit tahun 1996 dan buat akte jual-beli di notaris Himawan ungkap Asun ketika dikonfirmasi awak media.

Khairul Anam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *