Jika Tak Patuh, Masyarakat Kerumutan Bakal Duduki Lahan PT. MAL
Pelalawan|Mediatorpost.com-Pemmbangkangan manajemen PT. Mekarsari Alam Lestari (PT. MAL) terhadap kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahananya untuk masyarakat dengan pola KPPA berujung dengan disegelnya perusahaan perkebunan sawit itu, dan secara otomatis berhentilah seluruh kegiatan operasional perusahaan, sejak tanggal penyegelan 4 Juni 2024 lalu. Aksi penyegelan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri dinilai banyak pihak…
