KUANTANSINGINGI|MediatorPost.com– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim ini berhasil membekuk seorang residivis tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, “Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penyelidikan dimulai pada pukul 13.00 WIB di sekitar Kelurahan Sungai Jering, yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, Tim Mata Elang berhasil mengidentifikasi target operasi yang berada di pinggir jalan perumahan Rizki,” ungkap Kasat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PB (37) yang diketahui sedang berdiri di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merk HD di saku belakang sebelah kiri PB. Di dalam bungkus rokok tersebut, terdapat tiga paket kertas yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.
PB, yang diketahui berperan sebagai pengedar, tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara di Polres Kuansing atas kasus yang sama. Ketidakjerahan PB dalam melakukan tindak pidana narkotika menunjukkan betapa sulitnya memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan residivis.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan kali ini meliputi Tiga paket kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, Satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan Satu buah kotak rokok merk HD.
Dalam interogasi, PB mengaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial DE, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PB membeli ganja tersebut dengan harga Rp. 230.000. Informasi ini menjadi titik penting bagi kepolisian dalam usaha menangkap DE dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
Setelah penangkapan, PB dan barang bukti segera dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa PB positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), yang merupakan zat aktif dalam ganja. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa PB terlibat dalam peredaran narkotika.
PB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
“Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan terus menjerat mereka tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kuantan Singingi dapat diberantas hingga tuntas,” pungkas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing