PELALAWAN|MediatorPost.com-Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik (SHM) 05160711105453 Desa Tri Mulya Jaya atas nama Wangid, Dan sebuah sertifikat tanah hilang dan tidak diketemukan lagi.
Kepada media ini, Senin (12/08/24) Ahmad Faozi selaku anak menuturkan kronologis kehilangan, diketahui hilang pada bulan Juli 2024 di seputaran rumah di Tri Mulya Jaya RT /RW 003/003 kelurahan Tri Mulya Jaya.
Berita kehilangan ini telah dilaporkan juga ke Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan Polres Pelalawan dengan nomor SKTLK/503/VIII/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.