Mahasiswa Jember Adakan Aksi di Perempatan Bundaran Kantor DPRD Kabupaten Jember

Jatim-Jember|Mediator post.com-Ratusan mahasiswa Jember dari HMI,GMNI, PMII, IMM , KAMMI, serta jurnalis kampus menggelar aksi di perempatan Kantor DPRD untuk menunggu Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jember 22/08/2024.

Gerakan mahasiswa ini sebagai bentuk penolakan kepada putusan DPR RI yang akan menolak Putusan MK, yang juga akan merubah UU Pilkada, Putusan MK nomer 60 /PUU-XXII/2024 yang telah menghapus batas syarat minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD untuk pencalonan pilkada dan  nomer 70/PUU XXII/ 2024 menolak perubahan dengan batas usia minimal 30 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut mahasiswa melakukan aksi sebagai bentuk pengawalan akan keputusan mahkamah konstitusi tersebut agar ketua DPRD Jember bisa menyampaikan ke DPR pusat agar menghentikan revisi undang-undang pilkada.

Ketua DPRD Kabupaten Jember H Ahmad Halim dan rekan dewan mengatakan kita dukung tuntutan para pendemo dengan semangat dalam satu gerakan.

Masa demonstran mendesak agar segera menetapkan peraturan KPU berdasarkan MK mereka menuntut tolak politik dinasti terutama pada Kaesang Pangarep putra dari Jokowi agar tidak menguntungkan bagi para calon yang masih belum waktunya.

Setelah demonstran ditemui oleh ketua DPRD Jember H Ahmad Halim dengan penuh dukungan pada demonstran dan menandatangani perjanjian baru reda dan membubarkan diri.

Idham

editor: Andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *