Pangkalan Kerinci|MediatorPost.com-Bupati Pelalawan H Zukri berkirim surat kepada Tim Invers Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Riau melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru.
Surat bernomor 800/sekre/DPMPTSP/2024/220 tertanggal 12 Juli 2024 itu sejati merupakan upaya pro aktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6132/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/3/2024 tenteng peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawan hutan revisi III dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk lahan garapan kebun masyarakat dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan bahwa surat yang ditujukan kepada institusi pemerintah yang wewenang untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang dirasakan oleh masyarakat yang sudah berpuluh tahun memperjuangkan hak atas tanah dan kebunya itu sebagai sebuahb ihtiar dari pemerintah daerah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Ada keputusan menteri LHK, untuk mempercepat penyelesaian tanah dan kebun masyarakat dalam kawasan hutan dan perkebunan perusahaan. Keputusan itu kita tangkap sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah masalah tanah yang melibatkan petani di Kabupaten Pelalawan,”kata Bupati H Zukri, Selasa (2/9/2024)
Didalam surat permohonan tersebut, Bupati H Zukri menyampaikan permohonan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH untuk lahan garapan masyarakat dengan luas lebih kurang 33.616 hektar yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Lahan lahan yang dikelola oleh masyarakat, yang masuk kawasan hutan atau kawasan HTI perusahaan itu kita minta tim Invers untuk di verifikasi, mereka lah yang berhak untuk itu,” kata H Zukri.
Ditegaskan mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini, surat permohonan inventarisasi dan infestigasi itu murni berdasarkan permohonan masyarakat agar mendapat legalitas dalam menggarap lahan yang sudah puluhan tahun mereka kelola.
“Jadi, tidak ada pesanan dari petani atau perusahaan, kami tidak bisa di dikte korporasi untuk memuluskan proses pengambilan tanah negara. Yang dilakukan Pemkab sebatas memfasilitasi aspirasi aspirasi petani. Bukan kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan saya pribadi. Jika ada silahkan tunjukkan buktinya,”tegas H Zukri.
Terkait hasil dari keputusan yang diambil oleh Tim Invers itu, Pemerintah Daerah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada tim Invers dan akan mematuhi setiapkan keputusan yang diyakini akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Keputusan nya nanti bisa saja, memberikan legalitas kepada petani sawit, atau yang masuk salam HTI perusahaan bisa menjadi pola bapak asuh atau KPPA, atau bisa juga pola kehutanan sosial, sebenar nya banyak skema yang bisa dijalankan nanti. Intinya kita hanya melakukan ikhtiar untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Sebenarnya masyarakat secara perseorangan bisa melakukan permohonan inventarisasi dan investigasi ke tim Invers PPTPKH,”bebernya.
H Zukri tidak mau menanggapi ada nya klaim dari pihak lain yang mengaku telah memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 1.200 hektar, ia hanya fokus dengan peluang keadilan agraria melalui celah yang diberikan oleh keputusan Menteri LHK.
“Kalau ada yang yang mengaku ada lahan 1.200 hektar yang sudah inkrah tidak bisa di ganggu gugat lagi. Tapi kita tidak tahu lokasi nya dimana, yang kita akomodir itu lahan lahan yang di laporan masyarakat atau kelompok petani yang lahanya masuk kawasan hutan atau kawasan HTI, kalau 1.200 itu saya tidak tahu. Yang kita surati itu tim Invers, dan mereka telah turun ke lokasi. Artinya ada mereka tidak menutup pintu itu, pintu untuk kehutanan sosial,”akunya.
“Kami hanya fokus membantu rakyat,”tandasnya.
H Zukri berharap dengan adanya keputusan dari tin invers PPTPKH itu, masyarakat yang selama ini berkebun dikawasan hutan dan di kawasan HTI Perusahaan mempunyai kepastian hukum sesuai undang undang cipta kerja.
“Apa yang kita lakukan ini kan sesuai dengan undang undang cipta kerja, yang di jamin oleh negara. Pedoman kita hanya aturan bernegara ini, tidak ada di luar dari itu, untuk itu sejatinya semua pihak menghormati upaya upaya legal yang kami lakukan,”harapnya mengakhiri ***