Pangkalan Kerinci|MediatorPost.com-Polres Pelalawan bersama Ditres Narkoba Polda Riau telah berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, barang bukti yang diamankan mencapai 5 kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi bermerk Doraemon, Selasa tanggal 3 September 2024. Selain itu, pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang terdiri dari kurir, pengedar, hingga pengendali barang haram tersebut dari dalam lapas.
Hal ini menunjukkan bahwa jajaran pihak kepolisian di Pelalawan maupun Provinsi Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Hingga saat ini peredaran narkoba masih menjadi momok yang menakutkan di Indonesia.
Pada konferensi pers, Kamis (5/9/2024). Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol DR Manang Soebekti, SIK menjelaskan bahwa dalam kasus ini berhasil ditangkap empat tersangka, termasuk dari kalangan kurir, pengedar, dan pengendali barang ilegal tersebut. Pengejaran pun tak hanya terjadi di Pelalawan saja, melainkan juga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Bahkan, seorang narapidana dari Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba juga berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol DR Manang Soebekti, SIK kepada awak media.
Sambungan Kombes Manang Soebekt menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan jaringan internasional yang terungkap melalui serangkaian penangkapan hingga barang bukti yang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian di Provinsi Riau telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Oleh karena itu, para anggota kepolisian tersebut patut mendapat apresiasi karena mereka telah bekerja keras demi menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK mengatakan akan berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Pihak kepolisian yang ada di Pelalawan akan berjuang memutus peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan,”tegasnya.
Kronologis Pengungkapan
Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira jam 10.00 WIB di Jalan Pondok Kebun Sawit, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Pekalawan, Kabupaten Pelalawan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan berhasil menangkap 1 orang bandar sabu bernama Rudi Razali alias Kancil dan berhasil mengamankan 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33 gram, serta 20 bungkus plastik bening yang berisi diduga pil ekstasi warna kuning dengan merk “DORAEMON” sebanyak 1.870 butir.
Selain itu, juga berhasil diamankan Barang Bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit HP VIVO warna Green. Semua barang bukti tersebut disita dari tersangka bernama OE (OggV Evalansyah).
Dari hasil interogasi dengan tersangka OE, ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Pekanbaru. Oleh karena TKP berada di wilayah Pekanbaru, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan AKP. Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K dan bergabung dengan Tim Opsnal Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri, S.I.K., M.M.
Saat itu dilakukan upaya penyelidikan dengan cara Undercover Buy dengan diduga pelaku. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, sekitar jam 17.15 WIB, di Jalan Sirotol Jannah Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Mio warna putih tanpa nomor polisi berhenti di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan meletakkan sebuah bungkusan. Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan diduga Pelaku yang mengaku bernama Ferdi Hutabarat (FKH).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, ternyata berisi 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1 kilogram. Laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi pun berhasil ditangkap dan diamankan.
Dia mengaku bernama Muhammad Peza (MB) dan juga mengakui bahwa ia masih merupakan satu jaringan dengan pelaku yang bernama FKH (Ferdi Konard Hutabarat). Selanjutnya dilakukan pengeledahan di tempat tinggal pelaku bernama FKH (Ferdi Konard Hutabarat).
Saat itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan di dalam tas tersebut ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4 kilogram. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal MR (Muhammad Reza), Saat itu, ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisi diduga pil ekstasi warna kuning dengan merk “DORAEMON” yang berisikan 1.870 butir.
Kemudian juga ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Dari keterangan pelaku yang telah tertangkap, narkotika diduga jenis shabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik OE (OggV Evalansyah) yang berada di Lapas Sialang Bungkuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Lapas dan dilakukan interogasi dengan OE (Oggy Evalansyah) yang mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku yang bernama IWA (DPO). Para pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan Pasal 132 Ayat (1) menyatakan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.