Aktivitas PETI Didesa Gunung Kesiangan Kembali Beroperasi

Kuansing|MediatorPost.com-Kegiatan Penambangan emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing sulit dihentikan karena para cukong atau pemodal jarang yang berhasil ditangkap aparat keamanan. Operasi pemberantasan penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing selama ini lebih banyak hanya menemukan mesin dan rakit tambang Emas. Sedangkan para pekerja dan pemodal usaha penambangan Emas jarang tertangkap

Kembali terpantau Aktivitas penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan BENAI Tepatnya di desa Gunung Kesiangan, 13/09/2024.

Bacaan Lainnya

Meskipun Pihak Polres Kuansing dan Polsek Benai sudah melakukan razia berkali-kali namun tidak juga menimbulkan efek jera kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

Saat turun langsung investigasi terkait aktivitas (PETI) di desa gunung kesiangan awak media menemukan beberapa titik aktivitas penambangan yang masih beroperasi, Lokasi terlihat jelas dari pinggir jalan

Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang namanya tak mau di publis mengatakan “Kegiatan PETI ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun demikian aktivitas ini tetap saja Beroperasi” Ungkapnya saat awak media duduk di salah satu warung kopi

Saat berita ini di terbitkan pihak Polsek masih dalam tahap konfirmasi

Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar pasal pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *