Tak Kunjung Jerah, Diduga DPO Mafia BBM Inisial JEP Masih Melancarkan Aksinya, Ini Modus Barunya.

Kuantan Singingi|MediatorPost.com-Dugaan mobil truck tangki Pertamina kencing (istilah mengurangi BBM red) alias mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), yang di duga telah di kurangi sebelum di kirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai DO oleh para sopir terlebih BBM itu di kurangi masih saja berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain merugikan pihak Pertamina diharapakan hal seperti ini menjadi perhatian dan atensi APH karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam hal ini awak media kembali berhasil mendapat kan berupa dokumentasi dan informasi mengenai kegiatan kencing minyak tersebut. Sopir tersebut mengeluarkan minyak dari atas tengki pakai slang panjang dan ditempung pakai derigen, parahnya lagi aktifitas tersebut diduga kuat di bekingi oleh oknum babinsa yang berinisial FZ.

Untuk mengelabui khalayak ramai aktifitas tersebut berlangsung di tempat-tempat tertentu dan pada jam-jam tertentu, ada beberapa tempat yang menajadi lokasi bongkar muat aktifitas Ilegal tersebut yang berlokasi di wilayah Singingi Hilir.

JEP ini merupakan pemain lama untuk aktifitas ilegal penimbunan BBM bersubsidi, kini JEP berdomisli di koto baru, bahkan dirinya sempat menjadi DPO Polres Kuansing saat anaknya di amankan polres kuansing beberapa waktu lalu terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upaya konfimasi kepada pihak-pihak yang berwenang, baik itu Polsek Singingi Hilir maupun danramil setempat begitu juga dengan diduga pelaku inisial JEP

Untuk diketahui Atas sanksi pidana bagi para pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Ada juga pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Terakhir Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *