Benai|MediatorPost.com– Pelaksanaan pembangunan sanitasi sehat Sekolah Dasar (SD) Negeri 014 Ujung Tanjung kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten kuantan Singingi, Riau, jadi sorotan warga dan awak media, dinilai abai peraturan dan ketentuan.
Pasalnya, dilokasi proyek itu hanya ditemukan papan informasi atau plang proyek pembangunan kamar mandi /WC,sebagaimana dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan pantauan awak media, Selasa (05/11/2024).
Terkait proyek yang tidak bersifat transparan dengan jumlah pembangunan , di duga abaikan UU nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik.
Salah satu warga kec Benai mengatakan pembangunan sanitasi sehat SDN 014 itu tanpa ada palang di duga proyek siluman
Menurutnya, pekerjaan proyek pemerintah yang di biayai dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi.
Warga menduga, tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaanya.
“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya Selasa (05/11/2024)
Untuk itu kepada pihak terkait, yaitu Dinas pendidikan maupun pihak rekanan agar terbuka. Apalagi ada aturan yang mengatur, terutama UU.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiaya oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Pemasangan papan nama proyek sangat penting, sebagai sarana informasi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBN/APBD), nama kontraktor, tanggal dan waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan,” terangnya.