Pelalawan|MediatorPost.com-Dapat diketahui bersama bahwa tujuan pendirian Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1998, UED SP didirikan bertujuan untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Meningkatkan kreativitas berwirausaha anggota masyarakat desa dan kelurahan yang berpenghasilan rendah, serta mendorong usaha sektor informal untuk penterapan tenaga kerja bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam yang ada Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Kepada Awak Media, Minggu (17/11/2024), mengatakan UED-SP Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan sudah tidak ada lagi karena bermasalah,
“Masalah ko la lamo la, sampai saat ini kelurahan tidak ada lagi dana UED SP karena bermasalah, dan dana UED-SP Kelurahan Rawang Empat yang hilang diduga mencapai 1,5 Milyar rupiah, untuk hal ini kami minta Agar persoalan tersebut di usut,” ucapnya penuh harap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Awak Media bahwa Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam ( UED SP) pada waktu itu, di Ketuai oleh, Sahar dan sekretarisnya dijabat oleh Herdawati.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah, (LSM AJAR) Perwakilan Propinsi Riau, Amri Koto meminta Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam tersebut.
“Saya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum, Polres Pelalawan maupun Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dana UED SP Rawang Empat Bandar Petalangan Sebesar 1,5 milyar rupiah tersebut,(Tim).