Kuansing|Mediatorpost.com–Kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Singingi hingga saat ini sulit dihentikan. Pasalnya para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan belakangan para pekerja yang menjadi sasaran penangkapan.
Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, menjadi pemicu maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ini dan konfimasi kepada salah seorang pekerja PETI, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha bernama Ipan.
“Usai menambang, biasanya sore itu langsung di jual, penampungnya Ipan (Ocu Ipan) , itu setiap hari,” ungkap salah seorang Pekerja yang tidak menyebutkan namanya kepada awak media ini, Sabtu(07/12/2024)
Penindakan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Singingi hingga kini belum memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.
Bahkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.MH, maupun Kaposek Singingi AKP Linter Sihaloho, MH, sudah berulang kali memberikan himbauan untuk larangan Aktifitas PETI tersebut.
Ocu Ipan disebut-sebut sebagai salah seorang penampung emas hasil PETI yang ramai dikunjungi para pelaku tambang setiap sorenya
Terpantau aktifitas jual beli emas hasil PETI sangat ramai di lokasi bakaran milik Ocu Ipan, bahkan terlihat Oknum APH keluar dari tempat bakaran tersebut, entah apa keperluan nya, awak media ini pun bergegas meninggalkan lokasi tersebut.
Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.