Pelalawan|MediatorPost.com-Bupati Pelalawan diwakili Asisten III May Hendri menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Riau atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan di Kota Pekanbaru, Selasa, (17/12/24).
Penghargaan ini diberikan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan penilaian dilakukan secara langsung dan independen di berbagai unit layanan milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Riau. Penilaian kinerja kepatuhan pelayanan publik ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan.
Hery Susanto, anggota Ombudsman Republik Indonesia dan pengampu Riau menyampaikan bahwa penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Hal ini merupakan instrumen strategis untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik di Provinsi Riau.
“Pada tanggal 14 November 2024 yang lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah meraih penghargaan dengan nilai 96,47 yang termasuk zona hijau dan masuk dalam urutan lima besar. Saya ucapkan selamat atas pencapaian Pemerintah Provinsi Riau dan semoga di tahun tahun kedepan semakin baik lagi.” Harapnya.
Hery Susanto juga mengucapkan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menerima penghargaan pelayanan publik. Iya berharap semoga di tahun mendatang dapat meningkat prestasinya ke arah yang lebih baik lagi.
Ombudsman RI berharap kepada pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau mampu mengantarkan perubahan pola perilaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat luas. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau diharapakan untuk terus mengingatkan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan pelayanan publik di daerahnya dengan berbasis budaya komunikasi, juga kepedulian terhadap capaian target dan pengetahuan regulasi yang ada.
Sementara itu, Asisten III May Hendri usai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Pelalawan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 dengan prediket A dengan nilai 89.
“Nilai Tahun 2024 ini lebih baik dari Tahun 2023 tahun lalu yakni 83 dimana Kabupaten Pelalawan termasuk dalam zona hijau untuk pelayanan publik. Zona hijau termasuk penilaian tertinggi dalam pemberian pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman.” Jelasnya.
May Hendri berharap penghargaan yang didapatkan ini akan terus memotivasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk lebih baik kedepannya dan menjadi cambuk untuk terus berbenah terutama dalam hal pelayanan publik. Beliau juga berharap agar penghargaan ini juga dapat mendatangkan kebaikan untuk seluruh masyarakat Pelalawan.