Ukui|MediatorPost.com– Camat Ukui Joko Hadi Syafudin Zuhri SKM membuka Safari Jurnalistik Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, Senin (23/12/2024) di aula rapat Kantor Camat Ukui Kabupaten Pelalawan Riau.
Hadir dalam kegiatan Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra, Praktisi Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH sebagai pemateri dan Asep Putra Sulaiman sebagai pemateri Media. Acara diikuti kepala desa, sekdes hingga aparatur desa.
“Ilmu jurnalistik dan sosialisasi hukum itu mahal, hari ini, narasumber yang berkompeten di bidang nya hadir untuk memberikan pencerahan kepada kita, semoga bermanfaat bagi bapak Lurah dan Kades serta aparatur desa semua,” ucap disapa Joko ini.
Sambung Joko, dengan kegiatan positif ini akan menjadi wawasan baru bagi kades maupun aparatur pemerintahan desa dalam menyikapi perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini.
“Kegiatan yang digagas oleh kawan kawan dari JMSI dan pengacara memberikan pencerahan bagi kita aparatur pemerintahan bagaimana menggunakan teknologi dengan benar. Bagaimana menyaring informasi agar tidak tersangkut dengan undang undang ITE,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom menyebutkan kedatangan JMSI Pelalawan ke Ukui merupakan rangkaian Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan di 11 Kecamatan se Kabupaten Pelalawan tahun 2024.Tujuannya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan terkait jurnalistik, undang undang nomor 40 dan undang undang ITE.
“Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan ini bertujuan untuk mengenalkan dasar-dasar kejurnalistikan dan Undang-Undang ITE dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak,” terang Erik Suhenra.
Disamping itu, Erik juga berharap dengan Safari Jurnalistik para peserta dapat membedakan antara produk jurnalistik dengan produk tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Selain itu, para peserta juga dapat memahami Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari pemateri.
“Dengan berbagi ilmu, harapan kita kawan kawan di aparatur pemerintahan desa bisa menjadi humas bagi instansinya di desa, Kita perkenalkan desa kita mengkampanyekan pembangunan di desa ke luar dengan mempergunakan teknologi komunikasi dengan baik dan bijak,”pungkasnya.
Sebagai pemateri terkait undang undang ITE, JMSI menghadirkan praktisi hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH yang secara lugas menjelaskan hal hal terkait undang undang yang mengatur trasaksi elektronik itu, maupun penjelasannya dengan mengambil contoh contoh kasus yang tengah hangat dewasa ini.
“Undang undang ITE mengatur bagaimana kita menggunakan sosial media dengan bijak, salah salah, Masalah pidana akibatnya, jadi memang mesti hati hati dan bijak,”pungkasnya.
Safari Jurnalistik dengan narasumber Wanhart JMSI Pelalawan Asep Putra Sulaiman yang menjelaskan terkait kaidah jurnalistik dan fungsinya dalam memkampanyekan pembangunan di desa.***