Pangkalan Kerinci|MediatorPost.com -Berawal dari laporan masyarakat kepada Ketua MPC PP Kabupaten Pelalawan, Rusdianto tanggal 28 Desember 2024 yang menduga kuat terjadi praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat.
Atas laporan keresahan masyarakat itulah, Ketua MPC PP Kabupaten Pelalawan Rusdianto melakukan aksi dengan mendatangi stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum disetiap SPBU yang ada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis 26 Desember 2024.
“Maraknya aktivitas mobil pelangsir atau Pengangsu, ini modus yang mereka lakukan. Kita akan kawal persoalan ini,” ujar Rusdianto yang juga pendiri Serikat Pekerja Buruh Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila (SERBU-red) perwakilan di Provinsi Riau.
Sementara itu, Ketua Umum SERBU Ir. H. Arse Pane menjelaskan, bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikatakan Ir. H. Arse Pane, hal ini penting diketahui masyarakat tentang UU Cipta Kerja tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kita sangat menyayangkan perbuatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas pria yang juga didapuk sebagai Presidium Tegak Lurus Prabowo.
Dia juga menegaskan kepada pihak yang bertanggungjawab setempat termasuk APH khususnya di Kabupaten Pelalawan segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini.
“Jelas dan tegas itu, Aparat Penegak Hukum harus segera menindak dan menertibkan SPBU nakal,” ujar Arse Pane yang telah menghubungi Direskrimsus Polda Riau.*