Kuantansingingi|MediatorPost.com,– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pada Senin malam (10/2/2025), tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,81 gram bruto.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Sumber Datar karena adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (33) yang tengah berada di tepi jalan poros desa tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam botol kosong merk Redoxon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan, yaitu Dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,81 gram, Satu kotak rokok merk On Bold, Satu botol kosong merk Redoxon (tempat menyimpan sabu), dan Satu unit ponsel merk Nokia warna abu-abu, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial E. Transaksi dilakukan secara online, di mana tersangka membeli 1/8 gram sabu seharga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, menandakan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuantan Singingi.”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kuansing. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing