KUANTANSINGINGI|Mediatorpost.com-Polsek Singingi berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Reskrim Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Poros, Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi ini, dua orang laki-laki berinisial S (42) dan H (36) diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singingi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,39 gram, Satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman merek Aqua, Uang tunai sejumlah Rp400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika, Satu unit handphone Android merek Oppo A16 warna crystal black, Satu unit handphone Android merek Realme Not 60 warna voyage blue, dan Satu unit handphone Android merek Oppo A12 warna hitam.
Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., beserta anggota Unit Reskrim untuk melaksanakan patroli KRYD di warung tuak yang ada di Desa Sumber Datar. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kosong di samping warung tuak sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan. Di dalam rumah kosong tersebut, tim mendapati dua orang pria, S dan H, yang sedang minum tuak. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek berisi sabu yang diletakkan di atas kayu dekat kamar.
Saat diinterogasi, H mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut miliknya dan digunakan bersama M (DPO). H juga mengungkapkan bahwa sisa sabu yang ditemukan dibeli oleh M dari seseorang berinisial E (DPO) dengan harga Rp1.100.000 di daerah Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari satu paket sabu tersebut, M telah menjual sebagian seharga Rp400.000. Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Kapolsek Singingi menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegas Kapolsek.
“Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Singingi,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing