Ilegal Mining Skala Besar di Hutan Lindung, Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Mario Kanit Tipiter Polres Kuansing

Kuantan Singingi|MediatorPost.com – Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya awak media, isu ini telah dijelaskan sejak Selasa hingga Minggu, 16 Februari 2025, mengenai penambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar menggunakan alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pada Minggu (16/2/2025), narasumber kembali mengabarkan awak media melalui chat dan panggilan WhatsApp bahwa terdapat dua unit ekskavator dan dua peralatan box yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung sekitar Sungai Lagan, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Bacaan Lainnya

Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kuansing terkesan lemah dan tidak ada tindakan serius terhadap para pemodal dan pemilik alat berat. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelaku kecil atau pekerja tambang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari narasumber terpercaya serta hasil konfirmasi kepada informan, dua unit alat berat tersebut beroperasi di lokasi hutan lindung sekitar Sungai Lagan, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

“Ada dua unit alat berat, kok tidak berani APH (aparat penegak hukum) menindaklanjuti? Bahkan lokasinya masuk kawasan hutan lindung di Sungai Lagan, Desa Kasang,” lapornya.

Narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi, Mario, yang menjabat sebagai Kanit Tipiter di Polres Kuansing. Mario diduga bertindak sebagai pengurus dan pemilik dua unit ekskavator tersebut.

“Wajar saja tidak ada tindakan tegas. Ada oknum perwira dengan jabatan strategis di Polres Kuansing yang diduga terlibat langsung sebagai pengurus di lapangan dan sekaligus pemilik kedua alat berat tersebut. Untuk sementara ini, saya belum menyebutkan siapa pemodalnya. Jika tidak ada tindakan setelah berita ini terbit, saya akan mengungkap pemodalnya juga,” tegas narasumber.

Dirinya berharap agar Kabid Propam Polda Riau dan Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang di sekitar Sungai Lagan. Ia menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan hutan lindung, dan aktivitas tambang telah mencemari aliran sungai di Desa Aur Duri, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita berharap penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aktivitas ilegal ini sangat berdampak pada lingkungan, terutama hutan lindung dan sungai-sungai sekitar. Aliran sungai di Desa Aur Duri sekarang menjadi kotor dan keruh, tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat,” ujarnya kesal.

Selain dugaan keterlibatan oknum perwira di Polres Kuansing, narasumber juga menyebut adanya peran orang dekat Kapolda Riau sebagai pemodal aktivitas tersebut, meski nama pemodal tersebut belum diungkapkan.

“Oknum perwira diduga pengurus di lokasi PETI sekaligus pemilik alat berat. Ada pihak yang lebih besar lagi di belakangnya. Oleh karena itu, kami meminta Kabid Propam dan Mabes Polri segera turun tangan,” tutupnya.

Athia, selaku awak media, telah berusaha mengonfirmasi hal ini sejak Selasa (11/2/2025) melalui SMS dan WhatsApp kepada Mario, Kanit Tipiter Polres Kuansing. Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (16/2/2025), Mario belum memberikan tanggapan.

Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 161. Para pekerja atau penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Reporter: Athia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *