POSBAKUMADIN Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk UMKM di Pelalawan

Pelalawan|Mediatorpost.com– POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kabupaten Pelalawan menggelar penyuluhan hukum gratis dengan tema “UMKM Naik Kelas Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” pada Kamis, 21 Februari 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi pelaku UMKM serta mensosialisasikan layanan bantuan hukum gratis.

Acara dihadiri oleh Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Pelalawan, Sariaman, SH., MH, Sekretaris POSBAKUMADIN Hamdani, SH, serta Ariston Hotman Turnip, SH., MH yang merupakan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. Selain itu, hadir pula perwakilan Laskar Bumi Lancang Kuning (LBLK) Pelalawan, di antaranya Imran, Tarmizi, Zulhamdi, dan Irwan, serta sekitar 60 pelaku usaha UMKM.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa yang dipimpin oleh Budi, Paralegal POSBAKUMADIN. Pada pukul 10.10 WIB, Ketua POSBAKUMADIN, Sariaman, SH., MH, menyampaikan materi dan menegaskan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis dari POSBAKUMADIN serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan hukum. Kami juga siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan,” ujar Sariaman.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dari POSBAKUMADIN hanya perlu membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu dari perangkat daerah setempat. Selain itu, POSBAKUMADIN juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi Paralegal dengan diberikan pelatihan serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal, meskipun terbatas pada perkara non-litigasi di luar pengadilan. Saat ini, POSBAKUMADIN Kabupaten Pelalawan memiliki 10 pengacara yang siap mendampingi masyarakat tanpa biaya.

Ariston Hotman Turnip dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau menjelaskan bahwa pembentukan Paralegal didasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Paralegal berperan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti konsultasi, penyuluhan, dan mediasi hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran UMKM dalam ekonomi nasional.

“Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 60 juta UMKM yang mampu menyerap tenaga kerja 2 hingga 3 orang per unit usaha. Jika UMKM berkembang menjadi skala nasional, ini akan membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan stabilitas ekonomi,” jelas Ariston.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah, termasuk pemotongan anggaran kementerian, bertujuan untuk mendukung program makan bergizi gratis bagi anak sekolah serta mencegah praktik korupsi demi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Sekretaris POSBAKUMADIN, Hamdani, SH, menambahkan bahwa selain pendampingan hukum, UMKM juga perlu memahami aspek legalitas dalam menjalankan usaha.

“UMKM harus berhati-hati terhadap tindak pidana, seperti penjualan minuman keras tanpa izin serta pelanggaran merek dan hak cipta. Jika ada pihak yang meminta pungutan kepada UMKM, sebaiknya dicek dulu aturan retribusinya agar tidak menjadi korban pungutan liar,” tegas Hamdani.

Kegiatan penyuluhan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dan ditutup dengan makan bersama seluruh peserta yang hadir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *