Polsek Benai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Simandolak Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan 2025

KUANTANSINGINGI|Mediatorpost.com– Jajaran Polsek Benai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas dua orang laki-laki di sekitar Kantor Desa Simandolak.

Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasyid, SH, melalui anggotanya, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial R (34) dan M (24). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika yang dilakukan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasyid, SH, menyampaikan Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya Satu paket plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, Satu buah mancis yang dibalut lakban, digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, Satu unit ponsel merek OPPO A16 warna hitam, dan Satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan beberapa saksi yang melihat dua orang laki-laki tidak dikenal berada di dekat Kantor Desa Simandolak. Keduanya terlihat mencurigakan, diduga tengah melakukan transaksi narkotika.
Ketika didekati oleh warga, kedua pria tersebut mengaku sedang menunggu saudara mereka. Namun, jawaban tersebut tidak meyakinkan, sehingga warga meminta mereka meninggalkan lokasi. Setelah kedua pria tersebut pergi, warga yang merasa curiga kemudian mencari barang yang mungkin telah ditinggalkan di sekitar lokasi.

Tidak lama berselang, warga menemukan sebuah mancis yang dibalut lakban, dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal tersebut, warga segera mengejar kedua pria yang sebelumnya mereka temui. Kedua pria tersebut berhasil ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku bernama R (34) dan M (24) serta mengakui bahwa mereka telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama G, yang tercatat dalam kontak ponsel dengan nama “Tukimin”.

Atas kejadian tersebut, warga segera melaporkan temuan ini kepada aparat Kepolisian Polsek Benai. Tidak lama berselang, petugas Polsek Benai tiba di lokasi, mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, dan membawa mereka ke Mapolsek Benai guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Benai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Tanpa adanya informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus ini tentu akan lebih sulit. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

“Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Benai untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *