Lapor Pak Kapolri, Penegakkan Hukum Terhadap PETI di Kuansing di Pertanyakan, Aktifitas PETI Skala Besar di Sungai Lagan Bebas Beroperasi.

Kuansing|MediatorPost.com-Isu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing semakin tidak terbendung, Aktifitas PETI skala besar menggunakan alat berat di Sungai Lagan Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, Riau seakan-akan tidak terusik dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum.

Sedangkan Rakit PETI milik masyarakat selalu saja menjadi ‘tumbal’ penindakan Aparat Penegak Hukum. Penegakan Hukum terhadap Aktifitas PETI di Kuansing terkesan tajam kebawah namun tumpul ke atas, Pasalnya APH hanya berani menertibkan pelaku-pelaku kecil yang hanya menggunakan mesin dan rakit PETI saja, namun tidak dengan yang menggunakan Alat Berat (Excavator) yang ditunggangi para cukong-cukong bermodal besar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan di lapangan oleh narasumber awak media dan hasil konfirmasi kepada Informan, sejumlah Alat berat beroperasi masih saja beraktifitas di lokasi hutan Lindung Sungai Lagan Desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik.

“Sejumlah unit alat berat, kok tidak berani APH menindaklanjuti.?, bahkan Lokasi nya masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Lagan” Lapornya.

Bahkan dirinya mengungkapkan adanya keterlibatan Oknum-Oknum berpengaruh di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Wajar saja tidak terusik, ada oknum-oknum berpengaruh yang memiliki jabatan yang diduga turut terlibat sebagai pengurus” Bebernya

Dirinya berharap agar Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terkait Aktifitas Tambang di Sungai Lagan itu, Selain Aktifitas tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan wabilkhusus Hutan Lindung sekitar Integritas Penegak hukum di kuansing juga di pertanyakan.

“Sebagai warga tentunya kita berharap agar penegakkan hukum tanpa pandang bulu, aktifitas itu sangat berdampak terhadap Lingkungan khususnya hutan lindung dan sungai-sungai sekitar, jangan sampai masyarakat menggaungkan Mosi ‘Tidak Percaya dengan kepada APH”” Ujarnya kesal.

Bahkan dikabarkan Aktifitas PETI tersebut berlangsung secara Terstruktur, Tersistim dan masif yang melibatkan orang-orang besar di Riau.

“Aktifitas nya seperti sudah TSM, mulai dari struktur pemilik modal, gara-gara beroperasi hingga masifnya aktifitas tersebut berlangsung sudah di atur sedemikian rupa” Tutupnya

Untuk diketahui Penambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha melakukan konfimasi ke Pihak Mabes Polri dan Kementrian ESDM RI.

Untuk diketahui sejumlah alat berat yang beroperasi tersebut diketahui milik AG beserta kroni-kroninya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *