Siak|Mediatorpost.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, telah selesai dilaksanakan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan perhitungan cepat terhadap hasil perolehan suara pada Sabtu (22/03/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, kembali memperoleh suara terbanyak dengan total 211 suara, mengungguli paslon petahana nomor urut 03, Alfedri-Husni, yang memperoleh 159 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Irving-Sugianto, hanya memperoleh 1 suara. Dengan demikian, jumlah suara sah mencapai 371 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara, dan terdapat 80 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya.
Selisih suara antara Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni cukup signifikan, yakni 52 suara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Buantan Besar tercatat sebanyak 453 orang, yang terdiri atas 477 pemilih dalam DPT, 4 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta 2 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebagai informasi, dalam pemungutan suara sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 November 2025 di TPS yang sama, paslon Afni-Syamsurizal juga unggul dengan memperoleh 110 suara, mengungguli Alfedri-Husni yang memperoleh 68 suara, serta Irving-Sugianto yang memperoleh 67 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara di dua TPS, yakni TPS 902 Loksus RSUD Kecamatan Siak dan TPS 3 Buantan Besar, paslon Afni-Syamsurizal tercatat memperoleh suara terbanyak. Sementara itu, paslon Alfedri-Husni mengalami kekalahan, dan paslon Irving-Sugianto tetap berada di posisi terbawah dalam perolehan suara.
Penulis: Samuel Pasaribu