Pelalawan|Mediatorpost.com — Dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Lembah Subur (SLS) menduduki lahan plasma eks PIR-Trans selama puluhan tahun semakin menguat. Tidak hanya lahan eks PIR-Trans, namun lahan Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) Kopsa Jasa Sepakat serta sebagian lahan perumahan warga di Desa SP6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga tercatat masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
Bukti terbaru yang sulit dibantah tercantum dalam dokumen izin lingkungan perusahaan hasil addendum, di mana dinyatakan bahwa sekitar 3.000 hektare HGU PT SLS berada di atas lahan plasma, KKPA, dan milik masyarakat.
Adapun ribuan hektare lahan tersebut meliputi kebun plasma di SP1, SP5, SP6, SP7, SP9AC, dan SP9B. Sementara untuk lahan KKPA meliputi afdeling BC, BD, dan BE yang terletak di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo.
Tumpang tindih alas hak ini menyebabkan berbagai kerugian bagi petani, di antaranya:
Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat diagunkan ke bank.
Petani tidak dapat mengajukan hibah dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Terjadi ketidakpastian hukum akibat status kepemilikan yang tumpang tindih.
Sebagai informasi, SHM petani plasma dan perumahan transmigrasi diterbitkan pada tahun 1994, sementara sertifikat HGU perusahaan baru terbit pada 1997 dan 1998.
Menanggapi persoalan ini, para petani telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum menemukan solusi. DPRD Kabupaten Pelalawan juga pernah memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) yang menghadirkan koperasi, perusahaan, ATR/BPN, dan Dinas Perkebunan Pelalawan. Namun, mengingat permasalahan ini berkaitan dengan kewenangan BPN Pusat, solusi konkret masih belum tercapai.
Yang lebih mengejutkan, sebagian kebun KKPA tahap dua yang masuk dalam kawasan tumpang tindih tersebut diketahui dijadikan agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit ini diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi utang kepada PT Sari Lembah Subur. Padahal, secara aturan, lahan bermasalah atau yang tumpang tindih status hukumnya tidak diperbolehkan menjadi agunan di bank.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan, khususnya bagian humas dan kemitraan plasma, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
(Bersambung)