SOE-NTT|Mediatorpost.com-Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), semakin mencuat dan memicu gelombang kemarahan masyarakat. Praktik yang diduga terjadi ini tidak hanya mencoreng wajah pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam pemberantasan korupsi. Rakyat tak tinggal diam! Elemen masyarakat dan aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Desa Oinlasi, yang terdiri dari kaum muda, kini menggugat kepala desa (Kades) mereka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Pada Senin, 28 April 2025, FMPP melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS. Tim media ini mengikuti langsung pertemuan Ketua dan anggota FMPP dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H., di ruang kerjanya.
Ketua FMPP, Dominggus Y. Nomleni, mengungkapkan kepada awak media bahwa laporan ini didasarkan pada sejumlah temuan dan kejanggalan dalam pekerjaan fisik yang dikerjakan di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari TTS yang menerima laporan kami dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan,” ujar Dominggus dengan penuh harap.
Lebih lanjut, Dominggus menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dalam mendukung Kejari TTS untuk memberantas korupsi di Kabupaten TTS, khususnya di Desa Oinlasi.
“Kami berharap Kejari TTS tidak menunda-nunda laporan ini. Kades kami sudah pernah dilaporkan terkait dugaan korupsi sebelumnya, namun laporan itu seolah-olah hilang di tengah jalan,” tambahnya dengan nada tegas.
Laporan kronologis yang diterima tim media ini mengungkapkan bahwa FMPP meminta Kejari TTS untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan dana desa Oinlasi TA 2024. Laporan ini mencatat bahwa proyek pembangunan di desa tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
“Ada tiga proyek yang kualitas pekerjaannya sangat diragukan,” ujar Dominggus dengan rasa kesal.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan 15 unit WC/MCK, pembukaan jalan baru di Dusun 1 Eno, dan peningkatan jalan rabat di Dusun II Tumu.
“Masing-masing WC/MCK seharusnya bernilai Rp 15.000.000, tetapi banyak yang tidak selesai. Lebih parahnya lagi, masyarakat penerima manfaat malah dibebani untuk menanggung sebagian bahan bangunan,” tambah Dominggus dengan nada kecewa. Ia juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam proyek jalan yang dinilai sangat diragukan.
Dominggus menegaskan bahwa Kejari TTS harus fokus memeriksa kualitas fisik proyek, bukan hanya administrasi.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa audit Inspektorat Kabupaten TTS terhadap dana desa Oinlasi mencapai hampir Rp 3 Miliar. Namun, meskipun administrasinya rapi, hasil fisiknya memprihatinkan,” ungkapnya dengan tegas.
Rudiarji Natonis, anggota FMPP lainnya, tidak kalah geram. Ia mengungkapkan bahwa Kades Oinlasi terkesan mendapat perlindungan dan terus bebas melakukan tindak korupsi.
“Temuan audit Inspektorat terkait dana desa Oinlasi TA 2015-2019 yang mencapai Rp 2.956.275.774 tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, memberi kesempatan bagi Kades untuk terus beraksi,” ujarnya dengan nada penuh amarah.
Rudiarji menyerukan agar seluruh masyarakat dan pemerhati anti-korupsi di Kabupaten TTS turun tangan untuk mengawal proses hukum ini.
“Kita tidak boleh membiarkan ruang bagi para pelaku korupsi untuk terus beraksi. Proses hukum harus berjalan transparan, tidak ada tempat bagi perlindungan untuk sang Kades,” tegasnya.
Tak hanya Kejari TTS, laporan dugaan korupsi ini juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kupang, Gubernur NTT, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi NTT, Bupati TTS, dan Ketua DPRD Kabupaten TTS.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Oinlasi belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. (TIM)