KUANTAN SINGINGI, Mediatorpost.com – Kedamaian Desa Sumber Datar (F10) kini tercoreng. Sebuah skandal memalukan mencuat ke permukaan, menyeret seorang pria berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai oknum ketua forum di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diduga memiliki usaha warung remang-remang yang beroperasi secara terang-terangan, melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.
Warung tersebut, menurut penelusuran tim investigasi Mediatorpost, diduga kuat menjadi tempat praktik kemaksiatan yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah hukum dan moralitas daerah. Ironisnya, usaha itu berdiri kokoh seolah kebal terhadap aturan, menantang kewenangan aparat penegak perda.
Kemarahan warga kian membara. Banyak dari mereka merasa frustrasi atas sikap diam aparat, terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing yang dianggap menutup mata. “Kami cuma bisa melihat saja,” ujar seorang warga dengan nada putus asa di sebuah kedai kopi. “Kalau soal kinerja Satpol PP, kami tidak tahu aturan mainnya,” imbuhnya lirih, mengisyaratkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.
Investigasi tim Mediatorpost pada 8 Mei 2025 mengungkap fakta mengejutkan: warung remang-remang tersebut memang beroperasi secara aktif. Sumber terpercaya menyebut bahwa tempat tersebut menyediakan “bilik cinta” tersembunyi yang diduga digunakan oleh wanita penghibur untuk melayani tamu pria hidung belang. Praktik ini bukan hanya bentuk pelanggaran perda, tapi juga pukulan telak bagi nilai-nilai moral dan keadilan di Kuansing.
Sorotan tajam kini tertuju pada Plt Kasat Pol PP Kuansing, Rio Kasyter Wandra, S.Sos., M.M., yang hingga kini belum menunjukkan tindakan tegas. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Rio menjawab, “Terima kasih atas informasinya. Kita sedang mengawasi dan akan melakukan investigasi serta razia. Jika ditemukan warung remang-remang beroperasi, akan kita tutup.”
Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat bukti nyata dari janji tersebut. Apakah jeritan warga Sumber Datar akan didengar? Akankah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di udara, menanti jawaban tegas dari para penegak aturan.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi wajah hukum dan tata kelola pemerintahan di Kuantan Singingi. Jika benar adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak berwenang, maka ini adalah ujian serius bagi integritas aparatur daerah.
Masyarakat kini menanti: apakah kebenaran dan keadilan akan menang, atau justru dikalahkan oleh kepentingan dan permainan kotor?
(Laporan: Iwan / Mediatorpost.com)