Mobil Truk Besar Dihentikan Saat Lewat Jalan Terlarang di Perawang, Polisi Beri Tilang di Tempat.

Perawang|Mediatorpost.com-19 Juni 2025 — Sebuah mobil truk besar beroda 10 yang datang dari arah Pekanbaru menuju PT. Pelindo, diketahui melintasi Jalan Sultan Syarif Qasim — jalur yang dilarang untuk dilalui kendaraan bertonase besar.

Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, tepat di depan Aula Sinaga, Perawang. Tim MediatorPost yang sedang berada di lokasi langsung melakukan komunikasi persuasif kepada sopir truk agar menghentikan kendaraannya. Truk tersebut dalam keadaan kosong dan diduga hendak mengangkut barang dari PT. Pelindo.

Bacaan Lainnya

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, pihak MediatorPost segera menghubungi anggota DPRD Kabupaten Siak dari Dapil 3, Bapak Haposan Sinaga, untuk meminta tindak lanjut. Melalui pesan singkatnya pada pukul 22.07 WIB, beliau menyampaikan: “Ditahan aja dulu pak, bentar lagi turun polisi lantas.”

Tak lama berselang, petugas dari Unit Lantas Polsek Tualang, Amirdas, tiba di lokasi bersama dua anggota lainnya. Mereka langsung melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang kepada sopir serta menyampaikan teguran tegas.”

“Jangan lewat dari sini lagi, Pak. Ini bukan jalur untuk kendaraan mobil truk besar. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Amirdas kepada sopir di lokasi.

Fenomena kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan utama Perawang memang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak. Saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tualang yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, Camat Tualang, Mursal, secara langsung menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat, pemilik usaha, dan pihak terkait untuk aktif mengawasi dan menghentikan aktivitas kendaraan berat yang tidak pada tempatnya. Jalan-jalan di kawasan kota, terutama seperti Jalan Sultan Syarif Qasim, tidak dirancang untuk dilintasi oleh kendaraan truk besar karena membahayakan keselamatan pengendara lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami minta masyarakat turut serta dalam mengawasi. Jika melihat kendaraan besar masuk ke jalur kota, segera laporkan. Ini demi keselamatan kita semua,” ujar Camat Mursal.

Langkah cepat dari MediatorPost, dukungan dari anggota dewan, serta respons tegas dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa penegakan aturan bukan semata soal hukum, melainkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.

Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pengemudi kendaraan berat dan perusahaan angkutan logistik untuk menaati peraturan lalu lintas dan rambu larangan, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Perawang.

[S.P. MediatorPost.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *