Perawang|Mediatorpost.com– 1 Juli 2025 – MediatorPost mewawancarai Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Bapak Jon Efendi, terkait persoalan pasar, retribusi, dan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan, khususnya di kawasan Pasar Kilo 4 Tualang Perawang.
Dalam wawancara tersebut, Jon Efendi menegaskan bahwa penertiban pedagang bukanlah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan ranah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP sebagai penegak Perda.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah pernyataannya terkait retribusi kebersihan. Jon Efendi mengakui bahwa DLH tetap melakukan pengutipan retribusi sampah kepada semua pedagang, termasuk yang berjualan di badan jalan, dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024. “Semua pedagang yang menghasilkan sampah harus dikutip retribusi, entah mereka berjualan di badan jalan atau di luar jalan. Itu kewajiban,” tegasnya.
Pertanyaannya: Apakah Hal Ini Dibenarkan Secara Hukum?
MediatorPost secara langsung meminta salinan Perda No. 1 Tahun 2024 kepada Jon Efendi untuk memastikan kebenarannya. Menanggapi permintaan tersebut, beliau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dokumen Perda tersebut akan dikirimkan melalui Whatsapp dalam bentuk PDF kepada pihak MediatorPost.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penafsiran sepihak atas dasar hukum pengutipan retribusi kepada pedagang yang menempati area yang secara hukum dilarang untuk berjualan.
Redaksi MediatorPost akan terus menelusuri dan menanyakan lebih jauh ke Disperindag, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Siak terkait kebijakan penertiban dan legalitas pengutipan retribusi terhadap pedagang yang melanggar aturan.
[S.P. MediatorPost.