Adv.Lilik Adi Gunawan, SH :”Segera Kami Akan Bersurat Resmi ke Presiden Prabowo Subianto Terkait Dugaan Kriminalisasi Ketua Setwil FPII

JAKARTA|Mediatorpost.com– Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) modus janjikan proyek penimbunan Dermaga Pelindo di Lombok Barat naik penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024 lalu.

“Terkesan memunculkan kesan langkah spekulasi dimana runutan peristiwa dari proses yang berjalan cukup lama, lalu ada vonis yang dipaksakan tanpa diberikan ruang untuk mangajukan banding hingga mengabaikan putusan perkara perdata yang seharusnya dijadikan referensi atau pertimbangan hakim dalam memberi rasa keadilan.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm saat di wawancara awak media pada Minggu, (6/7/2025) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai Direskrimum Polda NTB yang baru beberapa waktu menjabat, belum memahami secara utuh proses seluk beluk awal bagaimana bergulirnya kasus ini, ada kesan terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, tanpa mendalami terlebih dahulu.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.

“Sebagai bentuk pembelaan diri atas sikap arogansi tersebut, saya telah menunjuk Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Managing Partner Firma Kasihhati Law Firm untuk mendampingi saya dalam proses pemanggilan Saksi ke- 1 dari Direskrimum Polda NTB.” jelas Mawardi saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon.

“Saya sudah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Polda NTB dengan Nomor: S.Pgl/584//VII/RES.1.24./2025/Direskrimum pada 18 Juni 2025,dan saya telah mengirimkan surat penundaan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTB.” tegas Mawardi.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum.” jelas Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.

“Kami akan melayangkan surat resmi kepimpinan tertinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri );untuk segera membentuk tim khusus yang akan mengkaji proses yang ditengarai bernilai tendensius terhadap klien kami.” ungkap Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.

Kami menunggu dan meminta langkah tegas Kapolri terkait kasus tersebut agar ditarik ke Mabes Polri karena kami menduga atas upaya secara terstruktur dan sistemati telah terjadi kriminalisasi kepada Setwil FPII NTB yang jelas akan mencoreng nama baik institusi dalam persoalan tersebut.” tegasnya.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya berawal usai menjalani masa hukuman kemudian muncul kembali laporan baru yakni tuduhan “tindak pidana pencucian uang” (TPPU) yang ditangani Reskrimum Polda NTB , kemudian dilimpahkan ke Reskrimsus Polda NTB lalu berproses selama satu tahun, dan kemudian ketika berganti pimpinan, sekarang kembali klien kami malah dipanggil lagi ke Reskrimum Polda NTB , ini kasus kok seperti dipimpong sana pimpong sini.

“Klien kami sudah melakukan gugatan perdata dan sudah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 137/Pdt 5/20 IB/PN Mtr Tanggal, 6 Maret 2019 dimana Majelis Hakim menyatakan pihak yang memperkarakan klien kami ini justru dinilai “Wanprestasi”.” ujar lawyer muda Managing Partner Kasihhati Law Firm.

Bahwa dalam objek dan perkara hukum yang sama bahkan juga telah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:627/Pid.B/2010/PN Mtr. Tanggal, 19 Desember 2019.

Tudingan atas tindakan pencucian uang juga sangat tidak mendasar, karena tidak memenuhi unsur dimana pada prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana,seperti: Korupsi, penyuapan, penyelundupan, dan pencucian uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *