Pemkab Siak Gelar Operasi Terpadu, Penunggak Pajak Kendaraan Cukup Bayar 2 Tahun Saja.

Siak, Perawang|Mediatorpost.com-09 Juli 2025 — Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun, kini cukup melunasi pajak untuk dua tahun terakhir saja.

Sebagai bentuk sosialisasi atas kebijakan tersebut, digelar Operasi Terpadu Sosialisasi, Edukasi, dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (09/07/2025) di Simpang 8 Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Bacaan Lainnya

Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Bapak A. K. Siregar dari Satuan Lalu Lintas Polres Siak. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penindakan, melainkan lebih pada edukasi kepada para pengendara dan sopir kendaraan bermotor agar sadar pentingnya taat pajak.

“Operasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat membayar pajak, serta menginformasikan kebijakan terbaru yang sangat membantu masyarakat,” ujar A.K. Siregar di sela-sela kegiatan.

Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat Kabupaten Siak. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi tunggakan pajak sebelum kebijakan berakhir bulan mendatang / pertengahan Agustus 2025.

[S.P. MediatorPost.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *