PELALAWAN|Mediatorpost.com- Polres Pelalawan rilis penangkapan tiga tersangka pembunuhan (RA) yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2025 di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Jumat(1/8/2025) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Tersangka yang ditangkap adalah Marcos Bryan Butar Butar (MBB), Muammar Deni Fathanah (MDF), dan Prayoga (PYG).
Kapolres Pelalawan,AKBP John Louis Letedara SIK,didampingi Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara tim dengan masyarakat dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga ini,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam/sakit hati. Tersangka MBB, MDF, dan PYG mengaku bahwa mereka telah melakukan pembunuhan terhadap Rizky Adam karena korban telah mendapatkan uang dari penjualan sepeda motornya dan mulai cuek kepada mereka.
Tersangka MBB, MDF, dan PYG juga mengaku bahwa mereka telah melakukan pembunuhan ini dengan cara memukuli, menendang, menusuk leher dengan pisau, dan memukul wajah dengan kayu bulat. Barang bukti yang disita adalah sendal EIGER warna hitam, baju kaos oblong warna coklat berlumuran darah, celana jeans warna biru dongker berlumuran darah, sepeda motor HONDA Verza warna hitam, dan lain-lain.
Kapolres Pelalawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Pelalawan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres.
Tersangka MBB, MDF, dan PYG saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Barang bukti yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.Tutupnya (sur)