Polres Pelalawan Berhasil Tangkap 3 Tersangka Karhutla di balam Merah dan TNTN

PELALAWAN|Mediatorpost.com-Polres Pelalawan rilis penangkapan tersangka pembakaran areal perkebunan di Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, dan di lokasi Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN). Jumat (1/8/2025) di Aula Teluk Meranti Ma Polres Pelalawan.Tersangka yang ditangkap adalah FD (37) tersangka Karhutla di Balam Merah Bunut, dan tersangka BD(36), SY(46) pelaku Karhutla di lokasi TNTN Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata menyampaikan penangkapan tersangka ini, setelah titik hotspot terdeteksi pada Aplikasi Dashboor Lancang Kuning (DLK) pada 19 Juli 2025.Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui sebab terjadinya kebakaran.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui bahwa yang membakar areal tersebut adalah (FD). Tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 20 Juli 2025.Lahan terbakar yang terpantau dari Aplikasi DLK dengan titik koordinat 0°12’41.5″ N, 102°08’07.1″ E. Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, luasan lahan yang terbakar seluas 0,5 Hektar.

Kemudian, tersangka yang melakukan terjadinya Karhutla di lokasi TNTN adalah BD(36) dan SY(46). Tersangka ditangkap karena telah melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka (BD) dan (SY) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Barang bukti yang disita termasuk 7 rangkap dokumen penetapan status kawasan hutan konservasi, 1 batang kayu bekas terbakar, 1 bilah parang, 1 batang tanaman kelapa sawit, dan 5 lembar kwitansi pembelian tanah.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi pada 18 April 2025 dari pihak Taman Nasional Tesso Nilo tentang kebakaran hutan di Resort Lancang Kuning. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan benar adanya kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku Karhutla dikawasan TNTN. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya,kedua tersangka (BD) dan (SY) ditangkap pada tanggal 3 Mei 2025 di rumah mereka masing-masing di Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Sedangkan untuk kondisi Lahan kondisi lahan yang terbakar terpantau terpantau dari Aplikasi DLK berada di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan titik koordinat 0°08’30.6″ S, 101°52’25.0″ E, 0°08’39.9″ S, 101°52’19.3″ E, 0°08’40.6″ S, 101°52’22.9″ E, dan 0°08’54.7″ S, 101°52’28.7” E. Dengan Luas lahan terbakar adalah lebih 10 Hektar, “tutup Kasat Reskrim AKP I Ged((((e Eka Yoga Pranata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *