Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Sungai Keranji, 11 Paket Diamankan

KUANTANSINGINGI– Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, (6/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak malam sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial YP(27), pria yang berdomisili di Desa Sungai Keranji. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Saat penggeledahan dilakukan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 11 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah dompet milik tersangka.

Selain shabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga diamankan. Di antaranya plastik klip bening kosong, pipet kaca berisi sisa shabu, alat isap, handphone, dua buah dompet, korek api, kompor, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.

Dalam interogasi awal, YP(27) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (B) yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis amphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan setelah penangkapan.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat. Kepada pelaku, proses hukum akan ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing bersama seluruh barang bukti guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Kuansing juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kapolres Kuansing mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kuansing yang aman dan bebas dari narkoba.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *