Siak|Mediatorpost.com-Rabu, 06 Agustus 2025 – Maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, badan jalan, hingga trotoar kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, MediatorPost mewawancarai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Bapak Winda S, di kantornya.
Dalam wawancara tersebut, Bapak Winda S menegaskan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, realitanya di lapangan masih banyak PKL yang melanggar aturan tersebut.
“Persoalan ini terjadi karena karakter masyarakat kita yang memang sulit diberikan arahan. Kami sudah berulang kali melakukan penertiban, tetapi begitu anggota kami meninggalkan lokasi, para pedagang kembali lagi. Begitu terus kejadiannya,” ujar Winda S.
Ia menambahkan, penanganan terhadap PKL tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP. Menurutnya, para pedagang bisa lebih tertib apabila kendaraan para distributor yang memasok barang ke PKL juga ditertibkan.
Dalam hal ini, ia mendorong Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian seperti Polsek maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk turut ambil bagian dalam penertiban.
Satpol PP sendiri, menurut Winda S, akan terus menjalankan tugas penertiban sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan yang terdampak.
[S.P. MediatorPost