Kadishub Siak Bantah Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Temuan Lapangan Ungkap Peran Perantara dalam Pengelolaan Parkir

Siak|Mediatorpost.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kontrak atau kerja sama dengan organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), atau badan lain dalam pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Siak.

Menurut Junaidi, mekanisme yang diterapkan Dishub Siak adalah berhubungan langsung dengan juru parkir (jukir) tanpa perantara pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung berurusan dengan jukir, mekanismenya jukir–Dishub. Tidak ada yang lain. Urusan parkir tidak pernah dibacking oleh pihak lain,” tegasnya.

Namun, temuan di lapangan berbeda dengan pernyataan tersebut. Tim MediatorPost menemukan bahwa seorang jukir bernama Robin tidak langsung berurusan dengan Dishub, melainkan melalui perantara bernama Budi Candra.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Juru Parkir, Budi Candra tercatat sebagai jukir resmi di bawah kontrak Dishub untuk titik lokasi Hendri Cell hingga Simp Marsudirini. Meski demikian, dalam pengakuannya kepada MediatorPost, Budi menyebut dirinya sebagai pengelola parkir.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan parkir di Siak, khususnya soal kemungkinan adanya peran perantara dalam sistem yang seharusnya berjalan langsung antara Dishub dan jukir.

MediatorPost mencoba mengonfirmasi hal ini melalui sambungan telepon kepada pihak Dishub Tualang, Suroso, untuk mengundangnya hadir dalam pertemuan pembahasan dengan Budi Candra dan rekan-rekan di salah satu kafe di Perawang. Suroso kemudian mengutus salah satu anggotanya hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, utusan itu tidak banyak memberikan keterangan dan hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail soal perparkiran.

[S.P. MediatorPost.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *