Kuansing|Mediatorpost.com – Bupati Kuansing Dr.H.Suhardiman Amby, bakal melantik 61 orang pejabat Kepala Desa (Kades). Pelantikan akan digelar pada awal Bulan September 2025 mendatang.
Kepastian pelantikan itu, disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Dody Fitriwan, Rabu (27/8/2025). Disebutkannya, pelantikan ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
“Untuk jadwal pelantikan perpanjangan ini berkemungkinan awal bulan depan (September) dan bakal dilantik langsung oleh Bupati Kuansing,” ujarnya.
Untuk teknis pelantikan nanti, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kecamatan untuk melakukan verifikasi pendataan kades yang bakal dilakukan perpanjangan sesuai dengan surat edaran Mendagri.
“Untuk pastinya total keseluruhan (kades) belum bisa kita kantongi, karena saat ini kita masih menunggu verifikasi pendataan dari Pemerintah Kecamatan. Berapa total yang bakal dilantik dan berapa yang dijadwalkan mundur,” urainya.
Dengan adanya surat itu, pihaknya segera berproses dan menindaklanjuti sesuai arahan dan aturan. Pelantikan ini juga sudah disampaikan melalui Sekda Kuansing.
“Pelantikan kades ini tidak dipungut biaya atau gratis. Karena ini Surat Edaran dari Kemendagri,” tukasnya.
Untuk diketahui, proses pendataan yang dilakukan oleh Camat nanti sesuai dengan surat edaran Mendagri. Dimana, kepala daerah diminta untuk mendata kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.*