Pemda Pelalawan Ajukan Pegawai Non ASN Kategori R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB Tahun 2025

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan adalah Darlis, SP, M.Si

Pangkalan KerinciMediatorpost.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan resmi mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3 dan R4 dengan pola kerja paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan ini diajukan sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di lapangan yang terus meningkat, sementara kapasitas fiskal daerah masih terbatas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan adalah Darlis, SP, M.Si menjelaskan bahwa Pemda Pelalawan telah mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3 dan R4 dengan pola kerja paruh waktu ke Menpan RB. Hal itu dengan kategori tenaga kerja yang banyak dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Bacaan Lainnya

“Dengan skema paruh waktu, Pemda bisa tetap mengakomodir tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa terbebani penuh oleh anggaran belanja pegawai,” terang Darlis, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, sistem paruh waktu ini tidak hanya membantu daerah dalam efisiensi anggaran, tetapi juga membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga honorer yang selama ini masih menunggu kepastian status.

“Kami ingin memberi jalan keluar agar honorer tetap bisa bekerja dan mendapatkan kepastian hukum, meski dengan pola kerja yang lebih fleksibel,” tambahnya.

Usulan ini disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan guru dan tenaga honorer di Pelalawan. Mereka menilai skema paruh waktu kategori R3 dan R4 bisa menjadi jalan tengah yang realistis antara kebutuhan pegawai di lapangan dengan keterbatasan fiskal daerah.

Pemda Pelalawan berharap Kemenpan RB dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut agar bisa diatur dalam regulasi nasional. “Jika ini terealisasi, tentu akan menjadi terobosan penting dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.

Informasi dihimpun media bahwa sebanyak 3.852 tenaga pendidik, kesehatan dan teknis telah diusulkan ke Menpan RB sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pola kerja paruh waktu yang teridiri dari R3 dan R4.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *