Pangkalan Kerinci|Mediatorpost.com– Kabar gembira datang bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pelalawan. Kini, mereka resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga kerja yang bertugas di bidang pelayanan gizi, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.
Kepada awak media, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Mahyu Fauzi mengatakan melalui Nota Kesepahaman Bersama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergitas dalam Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan Pemenuhan Gizi Nasional, maka seluruh pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pelalawan wajib diberikan perlindungan oleh negara.
Kacab biasa disapa Fauzi mengatakan langkah tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja SPPG yang memiliki peran penting dalam peningkatan gizi masyarakat.
“Sudah ada 2 SPPG yang telah didaftarkan yaitu SPPG Pangkalan Kerinci Barat dan SPPG Desa Makmur. Kami siap melindungi berapapun pekerja yang terlibat di sana karena ini adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi, melayani, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia serta keluarganya melalui program jaminan sosial yang terpercaya dan berkelanjutan,” kata Fauzi.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) diwakili Ketua SPPG Desa Makmur Abel Agraprana mengatakan, para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG. Dengan premi Rp 16.800 saja sudah bisa melindungi para pekerja setiap bulannya.
Disamping itu, Abel juga menegaskan bahwa biaya premi tersebut tidak dipotong dari gaji mereka yang sepenuhnya ditanggung oleh BGN dari anggaran pemerintah.
Hal senada, Ketua Yayasan Harapan Bunda Pelalawan Dr. Biran mengatakan bahwa akan ada penambahan SPPG secara bertahap sebanyak 9 SPPG. Saat ini, sudah ada 1 SPPG yaitu SPPG Desa Makmur yang sudah terdaftar.
“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja SPPG dalam perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Dr. Biran.
Sebagai informasi bahwa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja SPPG akan dilindungi yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga para pekerja tentu dapat menjalankan tugas lebih aman, tenang, dan optimal, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Setiap Pekerja SPPG yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris sebesar 42 jt termasuk beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta dengan minimal kepesertaan 3 tahun atau bila meninggal karena kecelakaan kerja.*