PELALAWAN – Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Anggota Kelompok Tani Koperasi Petani Sawit Mekar Salak Jaya (WKAAK-KPSMSJ), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Senin (1/9/2025) di ruang auditorium Kantor Bupati Pelalawan.
Audiensi ini awalnya direncanakan dalam bentuk aksi unjuk rasa, namun kemudian dialihkan menjadi pertemuan tatap muka dengan Pemkab Pelalawan. Pertemuan tersebut langsung disambut oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.H, Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K, dan Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H.
Perwakilan masyarakat, Zamrawi, menyampaikan bahwa aspirasi mereka adalah meminta kejelasan dan memperjuangkan hak masyarakat atas penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun PT. Mekar Sari Alam Lestari (MAL) sesuai kesepakatan dalam MoU tahun 2009.
“Kami bermohon kepada Bapak Bupati Pelalawan untuk menyelesaikan penyerahan kebun sawit pola KKPA yang dibangun PT. MAL untuk masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak. Sudah 15 tahun berlalu, namun hingga kini belum juga diselesaikan dan dibagikan kepada petani,” ujar Zamrawi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.H, menegaskan bahwa Pemkab Pelalawan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Aspirasi dan tuntutan ini akan segera saya tindaklanjuti. Sebagai kepala daerah, saya akan memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak segera melakukan rapat internal kepengurusan kelompok tani. Rapat tersebut akan difasilitasi oleh Camat Kerumutan dan Kepala Desa Mak Teduh. Setelah terbentuk kepengurusan baru, persyaratan administrasi akan dilengkapi dan diverifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlaini, S.Hut., M.M, menjelaskan bahwa lahan masyarakat yang diklaim seluas ±200 hektare memang berada di area PT. MAL 2, sebagian masuk dalam izin HGU perusahaan, sebagian lagi di luar HGU.
“Memang benar, MoU antara PT. MAL dan masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak ditandatangani pada Kamis, 2 April 2009. Kesepakatan itu mencakup lahan seluas kurang lebih 200 hektare,” jelas Budi.
(S/007)