PELALAWAN | Mediatorpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 2×24 jam, tim Opsnal berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Sekijang.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang tengah digelar di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Berdasarkan informasi masyarakat, Desa Kiyap Jaya kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penggerebekan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RK (31) bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 1,44 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik, dan satu unit handphone.
“Hasil interogasi, RK mengaku mendapatkan sabu dari rekannya RO (27),” ujar Kasat Narkoba, Senin (22/9/2025).
Tim kemudian bergerak ke rumah RO di Desa Kiyap Jaya dan berhasil mengamankan RO (27) beserta barang bukti satu paket sabu seberat 2,47 gram. Dari pengakuan RO, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya MAR (25) yang tinggal di Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap MAR. Dari tangan MAR, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 31,15 gram. “MAR mengaku memperoleh barang tersebut dari MT yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Polres Pelalawan akan terus mengintensifkan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. (S/007)