PELALAWAN|Mediatorpost.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Riau terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
“Kasus pupuk subsidi saat ini masih dalam proses audit di Inspektorat Riau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Siswanto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Kajari Siswanto menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Riau agar proses audit dapat segera diselesaikan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses audit bisa cepat selesai. Hasilnya akan menjadi dasar awal bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Siswanto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kejari Pelalawan sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Pelalawan telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak, termasuk
2 orang dari pihak produsen pupuk,
8 orang dari distributor,
4 orang dari tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten,
serta anggota tim verifikasi dari tiga kecamatan terkait.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kelompok tani penerima pupuk subsidi, di antaranya,
41 orang dari kelompok tani di Kecamatan Bunut (±300 anggota kelompok),
36 orang dari Kecamatan Bandar Petalangan (±200 anggota kelompok), dan
46 orang dari Kecamatan Pangkalan Kuras (±500 anggota kelompok).
Kajari Siswanto menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi memerlukan waktu dan kehati-hatian agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kesalahan hukum.
“Mohon sabar dan dukungannya. Menangani kasus korupsi membutuhkan proses dan waktu. Kalau nanti ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan ke media,” pungkas mantan Kajari Aceh Barat itu.