Diduga Gunakan Identitas Palsu, Disdukcapil Deli Serdang dan Camat Galang Diminta Periksa Kasus Dugaan Pemalsuan KTP

Sumut|Mediatorpost.com — Dugaan pemalsuan identitas kependudukan mencuat di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret nama seorang warga bernama Wgno, yang diduga menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain atas nama Spjo alias Tutur, anak kandung Sam dan kakak dari Iym, warga Dusun 10, Desa Pulu Gambar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, identitas milik Spjo itu diduga dimanfaatkan oleh Wgo untuk kepentingan tertentu yang hingga kini masih ditelusuri. Dugaan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap kinerja aparatur pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, masyarakat mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Camat Galang Kota, serta Kepala Desa Kampung Serutuh untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait indikasi pemalsuan identitas kependudukan tersebut.

“Kami berharap aparat desa dan pihak kecamatan jangan menutup mata. Dugaan ini harus segera diperiksa agar tidak merusak nama baik pemerintah daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen negara dan integritas sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang. Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp50 juta.

Pihak Disdukcapil Deli Serdang diharapkan segera melakukan verifikasi biometrik terhadap data KTP dan KK yang digunakan Wgo, untuk memastikan keabsahan dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan lebih lanjut.

Masyarakat menilai, langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah akan menjadi ujian serius terhadap komitmen Deli Serdang dalam menegakkan integritas administrasi publik serta menjaga marwah pemerintahan daerah dari praktik penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik. ( Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *