Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Hume Nias Selatan Disorot Warga

NIAS SELATAN | Mediatorpost.com – 28 Oktober 2025 – Gelombang kekecewaan melanda masyarakat Desa Hume, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Hume.

Indikasi korupsi yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hume. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Beberapa alokasi dana desa menjadi perhatian utama warga dan pemerhati kebijakan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut beberapa program yang dinilai bermasalah:

  • Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (2024):
    Anggaran Rp100.106.000, namun realisasi pembangunan jalan sepanjang 250 meter belum sepenuhnya terlaksana.

  • Penyelenggaraan Posyandu (2024):
    Anggaran Rp12.110.000 untuk makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, dan insentif kader posyandu.

  • Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (2023):
    Anggaran Rp136.179.400, namun pembangunan jalan sepanjang 100 meter belum rampung.

  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (2023):
    Anggaran Rp26.400.000 untuk obat-obatan, insentif tenaga medis, dan pelayanan KB.

  • Penanggulangan Bencana (2022):
    Anggaran Rp75.789.000 untuk kegiatan tanggap bencana.

  • Pengerasan Jalan Usaha Tani:
    Anggaran Rp299.743.788, namun pengerasan jalan sepanjang 325 meter belum tuntas.

  • Festival Kesenian dan Keagamaan:
    Anggaran Rp4.000.000 untuk kegiatan sosial budaya.

  • Pemilihan Karang Taruna dan Klub Olahraga:
    Anggaran Rp5.000.000 untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga.

  • Pengerasan Jalan (2021):
    Anggaran Rp146.886.040, namun realisasi pengerasan jalan sepanjang 160 meter belum selesai.

  • Penanggulangan Bencana (2021):
    Anggaran Rp56.331.600 untuk kegiatan penanggulangan bencana.

  • Pengerasan Jalan (2020):
    Anggaran Rp122.076.039, namun realisasi pengerasan jalan sepanjang 158 meter hanya sebagian.

  • Pembinaan PKK:
    Anggaran Rp18.654.754 untuk kegiatan pembinaan.

  • Pengadaan Komputer (2024):
    Anggaran Rp35.200.000 untuk pengadaan peralatan administrasi desa.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.038.476.621 (satu miliar tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).

Masyarakat Desa Hume mengaku kecewa dan resah atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa.

“Kami berharap aparat penegak hukum, baik dari Inspektorat maupun Kejaksaan, segera memeriksa laporan dugaan korupsi ini agar jelas ke mana sebenarnya dana desa kami digunakan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik agar pembangunan desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.

Penulis: Anton M.
Editor: Tim Redaksi Mediatorpost.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *